Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Keterangan gambar, Karmin masih belum beranjak dari makam putranya yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan di Sulawesi Selatan dengan motif pelaku menjual https://socialwebleads.com/story5139477/jual-ginjal-anak-can-be-fun-for-anyone