Nadia mengatakan pemerintah tengah dalam proses untuk membuat sistem digital pendaftaran donor organ maupun sistem antrean untuk resipien. Berdasarkan putusan pengadilan, DS dan YP pada 2016 divonis lima tahun dan enam bulan penjara. Mereka terjerat delik tindak pidana perdagangan orang. Mereka mungkin tidak menerima kompensasi yang layak atau tidak mendapatkan https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO