Pengacara biasa disebut Advokat yang menawarkan jasa hukum di dalam ataupun diluar pengadilan. Selain itu, pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum yang memiliki kewenangan untuk membela perkara yang ada dalam pengadilan. system. It argued for the separate electoral procedure to be sure Muslim representation in legislative On this particular movement https://civillawyerindhakarachipa28010.gynoblog.com/31194917/everything-about-lawyer-in-dha-karachi