Surat kuasa bisa dibuat sendiri atau dibuat dengan bantuan notaris. Pastikan surat kuasa yang Anda buat telah lengkap dengan nama, alamat, dan nomor KTP pihak yang dikuasakan dan pihak yang memberikan kuasa. 3. Mengisi formulir permohonan Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-online/